Our social:

Senin, 06 Juni 2011

Profil Dinas Sosial




 
dinsos.jpg
 
 
1.   V I S I
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 ayat 12 Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP), maka Dinas Sosial perlu merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan kebijakan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai lima tahun.
Berdasarkan hal tersebut visi Dinas Sosial Kota Probolinggo diharapkan mampu memainkan peran dalam dinamika perubahan lingkungan strategik sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat berhasil dengan baik.
Visi dimaksud adalah cara pandang jauh kedepan didalamnya dan kemana organisasi diarahkan sehingga pada gilirannya dengan visi yang tepat.
Dengan memperhatikan arti dan makna serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka visi Dinas Sosial Kota Probolinggo adalah:
 
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO YANG BERDAYA,
SEJAHTERA ,MANDIRI DAN BERMARTABAT  “
 
Arti dan makna Visi adalah :
·  Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang mampu memenuhi segala kebutuhannya ;
·  Masyarakat sejahtera adalah masyarakat terpenuhi kebutuhannya secara lahir dan bathin ;
· Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang mampu menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan berwira usaha ;
· Masyarakat yang bermartabat adalah masyarakat yang berakhalak mulia dengan mengkedepankan nilai nilai etika
 
2.   M I S I
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi harus memastikan agar visi dan misi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi dalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya.
Untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, juga diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu fokus yang memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi, kegiatan apa yang dilakukan dan bagaimana cara melakukannya, visi dan misi harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Dengan memperhatikan makna misi tersebut maka Dinas Sosial Kota Probolinggo merumuskan Misinya adalah :
1.   Meningkatkan Derajat Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
2.   Optimalisasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).
3.  Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) melalui Peran Serta Masyarakat.
 
Arti dan makna Misi adalah :
1.   Meningkatkan Derajat Kesejahteraan Masyarakat.
·  Meringankan beban masyarakat Keluarga Miskin.
·  Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Keluarga Miskin.
·  Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Miskin.
2.   Optimalisasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
·  Pemberdayaan Panti Sosial agar lebih mandiri.
·  Meningkatkan Taraf Hidup bagi Penyandang Cacat.
·  Meningkatkan Harkat Martabat Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat ( PMKS ).
3.   Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).
·  Meningkatkan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).
 
3.   T U J U A N
Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna dan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang.      Dalam kerangka perencanaan strategik tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam merealisasikan misi organisasi.
Guna mewujudkan misinya, maka Dinas Sosial Kota Probolinggo menetapkan tujuan organisasi sebagai berikut :
1.   Meringankan beban masyarakat keluarga miskin;
2.   Meningkatkan taraf hidup masyarakat keluarga miskin;
3.  Meningkatkan kesehatan masyarakat;
4.  Memberdayakan Panti agar lebih mandiri;
5.  Meningkatkan taraf hidup bagi penyandang cacat;
6.  Meningkatkan  harkat  dan  martabat  Penyandang  Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
7.  Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan pembangunan;
8.  Meningkatkan pelayanan masyarakat;
9.  Mewujudkan perencanaan program yang efektif dan tepat waktu.