Profil Dinas Sosial
1. V
I S I
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 ayat 12
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan
yang merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP), maka
Dinas Sosial perlu merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan
kebijakan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu
satu sampai
Berdasarkan hal tersebut visi Dinas
Sosial Kota Probolinggo diharapkan mampu memainkan peran dalam dinamika
perubahan lingkungan strategik sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dapat berhasil dengan baik.
Visi dimaksud adalah cara pandang
jauh kedepan didalamnya dan kemana organisasi diarahkan sehingga pada
gilirannya dengan visi yang tepat.
Dengan memperhatikan arti dan makna
serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka visi Dinas Sosial Kota
Probolinggo adalah:
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT
SEJAHTERA ,MANDIRI DAN BERMARTABAT “
Arti dan makna
Visi adalah :
· Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang
mampu memenuhi segala kebutuhannya ;
· Masyarakat sejahtera adalah masyarakat
terpenuhi kebutuhannya secara lahir dan bathin ;
· Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang
mampu menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan berwira usaha ;
· Masyarakat yang bermartabat adalah masyarakat
yang berakhalak mulia dengan mengkedepankan nilai nilai etika
2. M I S I
Setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi harus memastikan agar
visi dan misi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk
itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi dalam dua tahapan
yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya.
Untuk
mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan misinya
secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai, juga diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu fokus yang
memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi, kegiatan apa yang
dilakukan dan bagaimana cara melakukannya, visi dan misi harus dilaksanakan
agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Dengan
memperhatikan makna misi tersebut maka Dinas Sosial Kota Probolinggo merumuskan
Misinya adalah :
1. Meningkatkan Derajat Kesejahteraan Sosial
Masyarakat.
2. Optimalisasi Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).
3. Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial ( PMKS ) melalui Peran Serta
Masyarakat.
Arti dan makna
Misi adalah :
1. Meningkatkan Derajat Kesejahteraan
Masyarakat.
· Meringankan beban masyarakat Keluarga Miskin.
· Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Keluarga
Miskin.
· Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Miskin.
2. Optimalisasi Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
· Pemberdayaan Panti Sosial agar lebih mandiri.
· Meningkatkan Taraf Hidup bagi Penyandang
Cacat.
· Meningkatkan Harkat Martabat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Masyarakat ( PMKS ).
3. Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial ( PMKS ).
· Meningkatkan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial ( PMKS ).
3. T U J U A N
Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan
misi organisasi yang mengandung makna dan menunjukkan suatu kondisi yang ingin
dicapai dimasa mendatang. Dalam kerangka perencanaan strategik
tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan
dalam merealisasikan misi organisasi.
Guna
mewujudkan misinya, maka Dinas Sosial Kota Probolinggo menetapkan tujuan
organisasi sebagai berikut :
1. Meringankan beban masyarakat keluarga miskin;
2.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat keluarga miskin;
3.
Meningkatkan kesehatan masyarakat;
4.
Memberdayakan Panti agar lebih mandiri;
5.
Meningkatkan taraf hidup bagi penyandang cacat;
6.
Meningkatkan harkat dan martabat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
7.
Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan pembangunan;
8. Meningkatkan pelayanan
masyarakat;
9. Mewujudkan perencanaan
program yang efektif dan tepat waktu.
|